HIDUP MENJADI LEBIH MUDAH DENGAN ILMU PENGETAHUAN
BAB V
HIDUP
MENJADI LEBIH MUDAH DENGAN ILMU PENGETAHUAN
A. QS.
at-Taubah [9]: 122
1.
Terjemah
ayat
Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin
itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di
antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka
dapat menjaga dirinya (QS.
at-Taubah [9]: 122).
2.
Penjelasan
Diriwayatkan oleh Ibnu Abı̄ Ḥatim dari ‘Ikrimah’
bahwa ketika turun ayat, “Jika kami tidak berangkat (untuk berperang), niscaya
Allah akan menghukum kamu dengan azab yang pedih...” (at-Taubah:39) padahal
waktu itu sejumlah orang tidak ikut pergi berperang karena sedang berada di
padang pasir untuk mengajar agama kepada kaum mereka maka orang-orang munaϐik
mengatakan, “Ada beberapa orang di padang pasir tinggal (tidak berangkat
perang). Celakalah orang-orang padang pasir itu”. Maka turunlah ayat, “Dan
tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang)....
Dalam Tafsı̄r al-Marāgı̄ dikatakan bahwa tidaklah
patut bagi orang-orang Mukmin, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya
berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan.
Karena perang itu sebenarnnya farḍu kifāyah, yang apabila telah dilaksanakan
oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan farḍu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap
orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul sendiri keluar dan
mengarahkan kaum Mukmin menuju medan perang.
Mengapa tidak segolongan saja, atau sekelompok kecil
saja yang berangkat ke medan tempur dari tiap-tiap golongan besar kaum Mu’min,
seperti penduduk suatu negeri atau suatu suku, dengan maksud supaya orang-orang
Mu’min seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu, dengan cara orang tidak
berangkat dan tinggal di kota (Madinah), berusaha keras untuk memahami agama,
yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah hari demi hari, berupa ayat-ayat, maupun
yang berupa hadis-hadis dari Nabi Muhammad yang menerangkan ayat-ayat tersebut,
baik dengan perkataan atau perbuatan. Selain itu orang yang mendalami agama
memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi perang manghadapi musuh, apabila
mereka telah kembali ke dalam kota.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya
pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta
memahamkan orang-orang lain kepada agama. Sehingga, mereka mengetahui
hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mukmin.
Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh
kesempatan untuk mendalami agama dengan maksud seperti ini. Mereka mendapat
kedudukan yang tinggi di sisi Allah, dan tidak kalah tingginya dari kalangan
pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Allah,
membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan, mereka boleh jadi lebih utama dari para
pejuang selain situasi ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi
setiap orang.
B. QS.
al-Mujādalah [58]: 11
1.
Terjemah
ayat
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila
dikatakan kepadamu, ”Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka
lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila
dikatakan, ”Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat
(derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Mujādalah [58]: 11).
2.
Penjelasan
Ayat ini diturunkan pada hari Jum’at ketika itu
Rasūlullāh berada di satu tempat yang sempit dan menjadi kebiasaan bagi beliau
memberikan tempat khusus buat para sahabat yang terlibat dalam perang Badar,
karena besarnya jasa mereka. Ketika
majelis tengah berlangsung datanglah beberapa orang sahabat yang mengikuti
perang Badar. Kemudian datang pula yang lainnya. Mereka yang baru datang
memberi salam, dan Rasulpun serta sahabat menjawab salam tersebut. Tetapi mereka
yang telah datang lebih dahulu (yang sudah duduk) tidak bergeser sedikitpun
dari tempat duduknya, sehingga mereka yang baru datang berdiri terus. Maka Nabi
memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang lain yang tidak terlibat dalam perang
Badar untuk mengambil tempat lain agar para sahabat yang berjasa itu duduk di
dekat Nabi . Perintah Nabi itu mengecilkan hati mereka yang disuruh berdiri,
dan ini yang digunakan oleh kaum munaϐik untuk memecah belah dengan berkata:
”Katanya Muhammad berlaku adil, tetapi ternyata tidak.” Nabi yang mendengar
kritik itu bersabda: ”Allah merahmati siapa yang memberi kelapangan bagi
saudaranya”. Kaum beriman menyambut tuntunan Nabi dan ayat di ataspun turun
mengukuhkan perintah dan sabda Nabi itu.
Beberapa hal yang terkandung dalam ayat ini sebagai
berikut:
a.
Etika
dalam Majelis
Etika dalam majelis ini dimaksudkan bahwa ketika
berada dalam suatu majelis, hendaklah kita memberikan kelapangan tempat duduk
bagi yang baru datang. Tabiat manusia yang mementingkan diri sendiri, membuat
enggan memberikan tempat kepada orang yang baru datang, jadi dalam hal ini hati
sangat berperan.
Berangkat dari kata tafassaḥu dan afsaḥū terambil dari kata fasaḥa yakni lapang.
Sedang kata unsyuzū terambil dari kata nusyūz yakni tempat yang tinggi.
Perintah tersebut pada mulanya berarti beralih ke tempat yang tinggi. Yang
dimaksud di sini pindah ke tempat lain untuk memberi kesempatan kepada yang
lebih wajar duduk atau berada di tempat yang wajar pindah.
Kata nusyūz yang artinya berdiri atau fansyuzū yang
berarti berdirilah. Kata tersebut mengisyaratkan untuk berdiri, maka berdirilah.
Artinya apabila kita diminta untuk berdiri dari majelis Rasūlullāh, maka
berdirilah. Hal ini yang kemudian menajdi pedoman umum, apabila pemilik majelis
(protoloker) menyuruh berdiri, maka berdirilah, karena tidak layak apabila
orang yang baru datang meminta berdiri orang yang telah datang terlebih dahulu
dan duduk di tempat orang itu. Sabda Nabi yang artinya: “Janganlah seseorang menyuruh berdiri kepada orang lain dari tempat
duduknya, akan tetapi lapangkanlah dan longgarkanlah.”
Kata Majālis
adalah bentuk jamak dari kata majlis yang berarti tempat duduk. Dalam konteks
ayat ini adalah tempat Nabi Muhammad ṣallāllāhu ʻalaihi wasallam memberi
tuntunan agama ketika itu. Tetapi yang dimaksud di sini adalah tempat
keberadaan secara mutlak, baik tempat duduk, tempat berdiri atau tempat
berbaring. Karena tujuan perintah atau tuntunan ayat ini adalah memberi tempat yang wajar serta mengalah kepada
orang-orang yang dihormati atau yang lemah. Seorang tua non muslim sekalipun,
jika anda (yang muda) duduk di bus atau kereta, sedang dia tidak mendapat
tempat duduk, maka adalah wajar dan beradab jika anda berdiri untuk memberi
tempat duduk (Quraish Shihab; 2002 : 79).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwasanya
sebagai orang yang beriman kita (manusia) harus melapangkan hati demi
saudaranya yang lain. Dengan kita memberikan kelapangan kepada orang lain, maka”
niscaya Allah akan melapangkan bagimu”. Artinya karena hati telah dilapangkan
terlebih dahulu menerima sahabat, hati kedua belah pihak akan sama-sama terbuka
dan hati yang terbuka akan memudahkan segala urusan.
Etika dalam suatu majelis sekurang-kurangnya adalah
memberikan kelapangan tempat duduk, maka dengan demikian Allah juga akan
melapangkan pula bagi kita pintu-pintu kebajikan di dunia dan di akhirat.
Sebagaimana sabda Nabi:
Allah akan menolong hamba-Nya, selama
hamba itu mau menolong sesama saudaranya (Riwayat Muslim, Abū Dāwud dan at-Tirmiżī).
b.
Manfaat
Beriman dan Berilmu Pengetahuan
Selanjutnya dalam ayat tersebut dijelaskan “niscaya
Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. Artinya ada orang yang akan
diangkat derajatnya oleh Allah, yaitu orangorang yang beriman dan orang-orang
yang berilmu pengetahuan, dengan beberapa derajat.
Orang yang beriman dan berilmu pengetahuan akan
menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana. Iman dan ilmu tersebut akan membuat
orang mantap dan agung. Ini berarti pada ayat tersebut membagi kaum beriman
kepada dua kelompok besar, yang pertama sekadar beriman dan beramal saleh, dan
yang kedua beriman dan beramal saleh serta memiliki pengetahuan. Derajat
kelompok kedua ini menjadi lebih tinggi, bukan saja karena nilai ilmu yang
disandangnya, tetapi juga amal dan pengajarannya kepada pihak lain baik secara
lisan, tulisan maupun dengan keteladanan.
Kita bisa saksikan, orang-orang yang dapat menguasai
dunia ini adalah orang-orang yang berilmu, mereka dengan mudah mengumpulkan
harta benda, mempunyai kedudukan dan dihormati orang. Ini merupakan suatu
pertanda bahwa Allah mengangkat derajatnya.
Jadi antara iman dan ilmu harus selaras dan
seimbang, sehingga kalau menjadi ulama, ia menjadi ulama yang berpengetahuan luas,
kalau ia menjadi dokter, maka akan menjadi dokter yang yang beriman dan
sebagainya.
Pada akhir ayat juga dijelaskan bahwasanya Allah itu
selalu melihat apa yang kamu kerjakan, jadi tidak ada yang samar di hadapan
Allah. Dan Allah akan mebalas semua apa yang kita kerjakan. Orang yang berbuat
baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang jahat akan dibalas sesuai dengan
kejahatannya.
C. Hadis
1.
Terjemah
Hadis
Dari Anas bin Mālik berkata, Rasūlullāh
bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (Riwayat Ibnu Mājah).
2.
Penjelasan
Hadis
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa menuntut ilmu
merupakan sebuah kebutuhan asasi pada setiap individu manusia. Tidak terkecuali
tua atau muda, besar maupun kecil mereka dikenai beban (taklīf) untuk
mencapainya. Bagaimana mungkin seseorang tidak butuh ilmu padahal dia sangat
sudah mengetahui kewajiban menghamba kepada Allah subḥānahū wa taʻālā. Untuk
itu perlu kiranya diperjelas bahwa keadaan setiap orang berbeda hukumnya dalam
masalah menuntut ilmu ini, di antaranya;
Hukum mencari ilmu syar’i adalah farḍu kifāyah yang
apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya menjadi sunnah bagi
yang lainnya.
Terkadang mencari ilmu ini menjadi farḍu ‘ain bagi
manusia. Batasannya adalah apabila seseorang akan melakukan ibadah yang akan
dia laksanakan atau muamalah yang akan dia kerjakan maka dia wajib dalam
mengetahui bagaimana cara melakukan beribadah ini dan bagaimana dia
melaksanakan muamalah ini.
Adapun ilmu yang lainnya (yang tidak akan dilakukan
saat itu) maka tetaplah hukumnya farḍu kifāyah. Setiap pencari ilmu harus
menyadari bahwa dirinya sedang melaksanakan amalan yang farḍu kifāyah ketika
mencari ilmu agar dia memperoleh pahala mengerjakan yang farḍu sembari
memperoleh ilmu. Tidak diragukan lagi bahwa mencari ilmu termasuk amalan yang
paling utama bahkan dia adalah jihad di jalan Allah terutama pada zaman kita
sekarang ketika kebid’ahan mulai nampak di tengah masyarakat Islam dan menyebar
secara luas, dan ketika kebodohan
mulai merata dari kalangan orang yang mencari fatwa tanpa ilmu, dan ketika
perdebatan mulai menyebar di kalangan manusia, maka tiga hal ini semuanya
mengharuskan para pemuda agar bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu.
