BETAPA GIATNYA AKU BEKERJA
BAB VIII
BETAPA
GIATNYA AKU BEKERJA
A. QS.
al-Jumu’ah [62]:
9-11
1.
Terjemah
ayat
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila
telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui (QS.
al-Jumu’ah [62]: 9).
Apabila salat telah dilaksanakan, maka
bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak agar kamu beruntung (QS.
al-Jumu’ah [62]: 10).
Dan apabila mereka melihat perdagangan
atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau
(Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, ”Apa yang ada di sisi Allah
lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah pemberi rezeki yang
terbaik (QS. al-Jumu’ah
[62]: 11).
2.
Penjelasan
QS. al-Jumu’ah ayat 9 ini berkenaan dengan seruan
Allah subḥānahū wa taʻālā kepada orang-orang yang beriman agar mendirikan salat
Jum’at bagi yang mendengarkan seruan yaitu ażan. ‘Abdullāh bin ‘Umar, Anas bin
Mālik dan Abū Hurairah radliyallahu ‘anhum berpendapat bahwa dalam suatu kota
batas 6 mil wajib bersegera pergi menunaikan salat Jum’at. Menurut Rabi‘ah
batas wajib salat Jum’at adalah 4 mil. Menurut Imām Mālik dan Laiṡ adalah 3
mil, menurut Imām Syāϐi‘ı̄ ukurannya adalah muażżin yang amat lantang suaranya,
keadaan angin tenang dan muazin berdiri di atas dinding kota. Sedangkan menurut
hadis ṣaḥiḥ yang diriwayatkan al-Bukhārı̄ yang berasal dari ‘Αisyah bahwa
penduduk kampung ketinggian (‘awali) di Madinah datang pergi salat Jum’at dari
kampung mereka dari luar kota Madinah yang jauh sekitar 3 mil. Sementara Imām
Abū Ḥanı̄fah dan murid-muridnya berpendapat bahwa wajib hukumnya salat Jum’at
bagi penduduk luar kota, apakah mendengar azan atau tidak, maka tidak wajib
salat Jum’at. Pendapat ini dapat ditafsirkan bahwa setiap kota harus didirikan
salat Jum’at.
Kata seruan sebagaimana ayat di atas, sebenarnya
dapat dipahami tidak sebatas azannya muazin pada hari Jum’at, tetapi seruan
dari Allah subḥānahū wa taʻālā sebab apabila diartikan secara sempit maka banyak
sekali umat Islam yang terlambat untuk melaksanakan salat Jum’at, sahabat Nabi
selalu datang ke masjid untuk melaksanakan salat Jum’at jauh sebelum datangnya
waktu Jum’at tiba, bahkan ada yang datang pagi-pagi, dan tidak menunggu. Dalam
hadis mutawattir Nabi bersabda, yang artinya: “Dari Abū Hurairah ia berkata: Bersabda Rasūlullāh, barang siapa yang
mandi Jum’at menyerupai mandi jinabat, kemudian pergi salat Jum’at, sama halnya
berkurban seekor unta. Barangsiapa yang pergi pada saat kedua, sama halnya dengan berkorban seekor sapi.
Barangsiapa yang pergi pada saat ketiga, sama dengan berkorban seekor domba.
Barangsiapa pergi pada saat keempat, sama halnya berkorban seekor induk ayam.
Barangsiapa yang pergi pada saat kelima, maka sama halnya berkorban sebutir
telur. Maka apabila Imām telah keluar, hadirlah malaikat-malaikat turun
mendengarkan dzikir (HR.
al-Bukhārı̄, muslim, Imām Mālik, Abū Dāwud, at-Tirmiżı̄ dan an-Nasā’ı̄ ).
Hadis di atas menegaskan dan dapat dipahami bahwa
terdengar atau tidaknya azan, namun seruan itu telah ada langsung dari Allah
subḥānahū wa taʻālā melalui ayat ini. Apalagi salat Jum’at itu hanya satu kali
dalam seminggu, sehingga bila hari Jum’at tiba, orang-orang yang merasa beriman
dengan sendirinya harus mempersiapkan dirinya untuk melaksanakan salat Jum’at.
Yang dimaksud żikrullāh kalimat “fas‘au ilā żikrillāh ” yaitu gabungan dari
sejak azan, khutbatain, iqāmah dan salat Jum’at. Bahkan Sa‘ı̄d bin Zubair
berpendapat bahwa khutbah adalah wajib semuanya. Meskipun ada yang berpendapat
khutbah tidak termasuk dalam perlengkapan Jum’at dengan arti bahwa Jum’at sah
meskipun khutbahnya tidak ada. Paham semacam ini adalah ijtiḥādiyah yang
dasarnya lemah. Sebab sejak Jum’at diwajibkan, belum pernah Rasūlullāh sampai
dengan wafatnya mengerjakan salat Jum’at tanpa ada khutbah Jum’at.
“Dan
tinggalkan jual-beli” artinya kalau sudah waktunya salat Jum’at hendaklah
segala macam kesibukan, seperti jual-beli, perniagaan dan lain-lain segera
ditinggalkan. Ini menunjukkan kerasnya perintah salat Jum’at bagi orang-orang
yang beriman. Di akhir ayat ini ditegaskan bahwa, menaati perintah Allah dengan
melaksanakan perintah salat Jum’at adalah lebih baik bagi orang-orang yang
memahaminya. Sebab selain itu akan memperoleh keridhaan Allah subḥānahū wa
taʻālā, salat Jum’at dapat menimbulkan kesatuan dan persatuan antara umat
Islam, akan memperkuat ukuwah Islamiyah, karena salat Jum’at dilakukan dengan
berjama’ah.
Pada ayat 10 surat al-Jum’ah, Allah subḥānahū wa
taʻālā melanjutkan seruannya, yaitu apabila telah melaksanakan salat segeralah
mencari karunia Allah boleh kembali bertebaran di muka bumi, mengerjakan urusan
duniawi, dan berusaha mencari rezeki yang baik dan halal.
Perintah bertebaran di muka bumi, sebagaimana
sebelumnya dilarang karena harus melaksanakan salat Jum’at, maka larangan itu
kemudian dicabut kembali. Dengan demikian nyata sekali dalam hal untuk
bersantai-santai, atau juga hari itu semata-mata untuk beribadah yang langsung
kaitannya dengan Allah seperti salat Jum’at. Akan tetapi apabila selesai salat
Jum’at, maka orang-orang beriman segera bertebaran mencari karunia Allah,
karena karunia Allah ada dimana-mana, dengan syarat manusia mau berusaha dan
bekerja karunia dari berdagang, bertani, pegawai dan lain-lain.
Di akhir ayat Allah subḥānahū wa taʻālā menganjurkan
agar banyak melakukan żikir kepada-Nya supaya manusia memperoleh keberuntungan.
Żikir artinya ingat atau menyebut żikrullāh adalah bagian terpenting dalam
kehidupan umat Islam, baik dalam kaitannya dengan masalah ‘aqı̄dah ‘ubūdiyah
dan akhlak baik dalam hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia
dengan manusia. Rasūllāh adalah manusia yang paling banyak berzikir, selalu
ingat kepada Allah kuasa alam dalam situasi dan kondisi apapun.
Ayat 11 isinya diawali dengan pernyataan Allah
tentang sikap sebagian orang-orang mukmin yang masih silau dengan perniagaan,
dengan duniawi padahal mereka sedang mendengarkan khutbah Nabi Muhammad ṣallāllāhu
ʻalaihi wasallam. Diceritakan pada waktu Nabi sedang khutbah Jum’at datang
rombangan unta. Yaitu kafilah dagang dan
diadakan penyambutan secara beramai-ramai, termasuk orang-orang mukmin yang
sedang mendengarkan khutbah Nabi. Mereka keluar dari masjid, asbābun-nuzūl dari
ayat ini berkenaan peristiwa tersebut, yaitu waktu rombongan Dihyah al-Kalby
tiba di Syām (Suriah) dengan membawa dagangannya seperti tepung, gandum, minyak
dan lain-lain. Sebagai kebiasaan apabila rombongan unta dagangan tiba,
wanita-wanita juga ikut menyambutnya dengan menabuh gendang-gendang, sebagai
pemberitahuan atas kedatangan rombongan itu, supaya orang-orang datang belanja
membeli dagangan yang dibawanya.
Di awal ayat ini Allah memaparkan suatu peristiwa,
yaitu sikap manusia yang sering silau oleh duniawi, oleh gemerlapnya harta
benda, sehingga dalam keadaan mendengar khutbah pun keluar dari masjid untuk
menyambut kaϐilah yang datang. Kecenderungan manusia lebih mementingkan hal-hal
yang bersifat duniawi dari pada ukhrawi telah ada sejak zaman Nabi Muhammad,
sebagaimana penjelasan di atas. Kemudian Allah mengingatkan bahwa apa yang ada
di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Keridhaan
dari pahala Allah jauh lebih baik dari pada yang diusahakan manusia. Manusia
silau oleh gemerlapnya duniawi, yang terkadang laksana fatamorgana.
B. QS.
al-Qaṣāṣ [28]:
77
1.
Terjemah
ayat
Dan carilah (pahala) negeri akhirat
dengan apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di
dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah
tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan (QS. al-Qaṣāṣ [28]: 77)
2.
Penjelasan
Di awal ayat ini, Allah subḥānahū wa taʻālā
memerintahkan agar orang-orang yang beriman dapat menciptakan keseimbangan antara
usaha untuk memperoleh keperluan duniawi dan keperluan ukhrawi. Tidak mengejar
salah satunya dengan cara meninggalkan yang lain. Nabi Muhammad ṣallāllāhu
ʻalaihi wasallam sangat mencela orang yang yang hanya mengejar akhirat dengan
meninggalkan duniawi. Apalagi menjadi beban orang lain dalam naϐkah. Pernah
Rasūlullāh mendapati seorang anak muda yang selalu berada di masjid, kemudian
beliau bertanya kepada para sahabat, siapakah yang memberi naϐkahnya? Para
sahabat menjawab,”ayahnya! Beliau melanjutkan perkataannya bahwa ayahnya lebih
baik daripada anaknya. Dia semestinya mencari naϐkah, sehingga tidak menjadi
beban orang lain.
Pada saat kita mengerjakan ibadah, kita harus
sungguh-sungguh dan penuh penghayatan. Misalnya sedang salat, harus berusaha
melupakan semua urusan duniawi dan hanya mengingat Allah, seolah tidak ada
kesempatan lagi untuk beribadah kepada-Nya. Begitu juga dalam menghadapi urusan
duniawi, harus dengan penuh perhatian dan kesungguhan, sehingga menimbulkan kesadaran
bahwa semua perbuatannya itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah subḥānahū
wa taʻālā.
Manusia terdiri dari jasmani dan rohani. Oleh
karenanya penting bagi manusia untuk menyeimbangkan antara kepentingan jasmani
(material) dan rohani (spiritual) dalam diri manusia.
Selanjutnya ayat ini juga memerintahkan kepada
manusia untuk berbuat baik kepada Allah subḥānahū wa taʻālā dan sesamanya.
Kewajiban berbuat baik ini sebagai perwujudan sifat-sifat Allah yang Maha Raḥmān
dan Raḥīm kepada seluruh makhluk-Nya. Bentuk perbuatan baik itu apat
dikategorikan menjadi empat hal, yaitu:
a.
Berbuat
baik pada nikmat Allah subḥānahū wa taʻālā berupa harta. Kemewahan dan harta
yang berlimpah tidak boleh menjadikan dirinya lupa diri dan lupa terhadap
kehidupan akhirat. Bentuk perbuatannya menggunakan harta untuk memberi naϐkah
keluarga, menyantuni anak yatim, maupun untuk biaya pendidikan keluarga.
b.
Berbuat
baik kepada diri dengan memelihara kehidupan dirinya di dunia, namun tidak
boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Bentuk perbuatan ini seperti makan,
minum, berpakaian, beragama, berkeluarga, bekerja dan bermasyarakat.
c.
Berbuat
baik sebagaimana diajarkan Allah subḥānahū wa taʻālā sebagai wujud pelaksanaan
kewajiban muslim, yaitu selalu menaati perintah Allah melalui ibadah dan menjauhi
larangan-larangan-Nya.
d.
Berbuat
baik dengan tidak berbuat kerusakan di bumi. Manusia sebagai khalifah dimuka
bumi ternyata telah banyak menyia-nyiakan amanah Allah. Dalam QS. ar-Rūm: 41
dijelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut adalah akibat ulah manusia.
Allah telah banyak mengingatkan manusia dalam al-Qur’an agar tiak melakukan
kerusakan dimuka bumi.
C. Hadis
1.
Terjemah
Hadis
Dari al Miqdām bin Ma’dikarib az-Zubaidi
dari Rasūlullāh, beliau bersabda: “Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang
laki-laki kecuali dari hasil tangannya sendiri. Dan apa-apa yang diinfakkan
oleh seorang laki-laki kepada diri, isteri, anak dan pembantunya adalah sedekah
(HR. Ibnu Mājah)
2.
Penjelasan
Hadis
Hadis di atas merupakan motivasi dari Nabi kepada
kaum muslimin untuk memiliki etos kerja yang tinggi. Kita dilarang oleh Nabi
hanya bertopang dagu dan berpangku tangan mengharap rezeki datang dari langit.
Kita harus giat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga.
Bahkan dikatakan oleh Nabi bahwa tidak ada yang lebih baik dari usaha seseorang
kecuali hasi kerjanya sendiri. Hal ini tentunya juga bukan sembarang kerja
tetapi pekerjaan yang halal dan tidak bertentangan deng syari’at agama Islam.
Nilai mulia bukan hanya dari sisi memerolehnya saja,
membelanjakannyapun untuk anak, istri, dan pembantu dinilai sedekah oleh Allah.
Betapa luhur ajaran Islam yang mendukung betul bagi para pemeluknya untuk giat
bekerja. Dalam hadis lain Nabi pernah mengajarkan kepada kita sebuah do’a yang
sangat indah sekaligus memotivasi kita untuk memiliki etos kerja yang tinggi,
sebagai berikut:
Telah menceritakan kepada kami Anas bin
Mālik dia berkata; “Rasūlullāh pernah berdoa: “Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, rasa takut, kepikunan, dan kekikiran. Dan
aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan
kematian” (HR. Muslim).
Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa Islam sangat
menekankan pada pentingnya bekerja keras serta sangat tidak mengajarkan umatnya
untuk menjadi pemalas, lemah, apalagi menjadi peminta-minta sebagaimana hadis
Nabi:
Dari Hisyām bin ‘Urwah dari bapaknya
dari Kakeknya ia berkata, Rasūlullāh ṣallāllāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sekiranya salah seorang dari kalian mengambil tali dan membawanya ke gunung,
lalu ia datang dengan membawa satu ikat kayu di atas punggungnya, kemudian
menjualnya hingga dapat memenuhi kebutuhannya adalah lebih baik daripada
meminta-minta manusia, baik mereka memberi ataupun tidak” (HR. Ibnu Mājah).
