HIDUP JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
BAB III
HIDUP
JADI TENANG DENGAN MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
A. QS.
Al-Isrā’[17]: 32
1.
Terjemah
ayat
Dan janganlah kamu mendekati zina;
(zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Isra [17]: 32).
2.
Penjelasan
Surat Ibnu Kaṡı̄r dalam menafsirkan ayat di atas
berkata: bahwa Allah subḥānahū wa taʻālā, mengharamkan hamba-hamba-Nya berbuat
zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan
meyebabkan terjadinya zina.
Imām al-Qurṭubı̄ berkata, “para ulama berkata
“Firman Allah subḥānahū wa taʻālā, “Janganlah
kamu mendekati zina” ini lebih baligh (mendalam) maknanya daripada perkataan “Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnya adalah
bila digunakan kalimat “Janganlah kalian
berbuat zina”, maka yang diharamkan Allah adalah hanya zina saja melainkan
segala sesuatu yang mengantarkan pada kemungkinan berbuar zina, tidak haram.
Maka dengan seperti ini kurang baligh maknanya. Sedang Allah menggunakan
kalimat “Janganlah kamu mendekati zina”, yang
bermakna sangat mendalam. Yaitu apa saja yang mendekati zina adalah haram
terlebih lagi berzinanya sudah sangat jelas diharamkan.
Menurut asy-Syaukani dalam Fatḥul-Qādir, mengatakan
bahwa pelarangan zina dengan menggunakan “jangan
mendekati” zina adalah larangan paling kuat. Sebab
segala sarana menuju keharaman, haram pula hukumnya berdasarkan makna eksplisit
ungkapan itu. Adapun mendekati zina dalam praktiknya ada beberapa hal seperti
khalwaṭ (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan ynag bukan maḥram di
tempat sunyi atau tersembunyi), ikhṭilāt (percampuran wanita dengan lelaki
dalam satu tempat), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau
hati yang kotor. Hamba Allah yang beriman pada-Nya dan Rasul-Nya hendaknya
menjauhi hal-hal yang mengantarkan pada kemungkinan berbuat zina baik secara
langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan
terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangat diharamkan. Maksud ayat “Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Al-Qurṭubı̄ berkata bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya dalam neraka
jahanam dan zina termasuk perkara dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat
berkenaan dengan keburukannya. Dan mengenai zina ini, sudah menjadi ijmā’ yang
pasti akan keharamannya dan status dosa besarnya. Dan siapa saja yang
mengingkari ijmā’ yang pasti, maka orang yang ingkar ini telah keluar dari
ketentuan syariat.
B. QS.
An-Nur [24]: 2
1.
Terjemah
ayat
Pezina perempuan dan pezina laki-laki,
deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah,
jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman (QS. an-Nur [24]: 2).
2.
Penjelasan
Tentang ϐirman Allah subḥānahū wa taʻālā yang
artinya: ”Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali ” dijelaskan Ibnu Kaṡı̄r bahwa didalam ayat ini terdapat
hukum terhadap seorang pezina. Para ulama kemudian menjelaskan tentang
permasalahan ini dengan rinci serta di dalamnya terjadi berbagai perbedaan
pendapat.
Sesungguhnya seorang pezina bisa jadi ia seorang
lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah dengan pernikahan
yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal
(muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan
ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur
ulama. Berbeda dengan Abū Ḥanı̄fah yang berpendapat bahwa pengasingan ini
dikembalikan kepada pendapat Imām (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia
bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak diasingkan.
Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam.
Makna firman Allah subḥānahū wa taʻālā yang artinya:
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah adalah janganlah hal itu menjadikan kalian
meninggalkan dari manjatuhkanhukuman terhadap mereka berdua, maka ini tidak
dibolehkan. Mujāhid mengatakan tentang ayat ini bahwa penegakan hukuman apabila
sudah diangkat ke penguasa maka haruslah dilaksanakan dan jangan dihentikan,
demikian riwayat dari Sa‘ı̄d bin Jubair dan ‘Aṭā bin Abı̄ Rabah.
Firman Allah yang artinya: “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sebagian orang-orang yang beriman” maknanya adalah terdapat pelajaran bagi
kedua orang pezina itu jika dicambuk di hadapan orang banyak. Sesungguhnya ini
merupakan bentuk pencegahan yang paling tepat karena di dalamnya terdapat
kecaman, cercaaan dan celaan jika dihadiri oleh banyak orang. al-Hasan al-Baṣri
mengatakan,
“Maknanya adalah
(disaksikan) secara terang-terangan.”
C. Hadis
1.
Terjemah
Hadis
Dari Abū Hurairah ra. berkata; Nabi ṣallāllāhu
‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang
berzina, dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang
minum-minum dan seorang pencuri tidak
sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar
pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya
(HR. al-Bukhārı̄ ).
2.
Penjelasan
Hadis
Dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah tersebut dijelaskan ada empat
perbuatan yang menyebabkan seorang mukmin tidak sempurna imannya yaitu:
berzina, meminum minuman keras, mencuri, dan merampas hak orang lain.
