HIDUP LEBIH SEHAT DENGAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK
BAB IX
HIDUP
LEBIH SEHAT DENGAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK
A. QS.
al-Baqarah [2]: 168-169
1.
Terjemah
ayat
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan)
yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu (QS. al-Baqarah [2]: 168).
Sesungguhnya (setan) itu hanya menyuruh
kamu agar berbuat jahat dan keji, dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui
tentang Allah. (QS. al-Baqarah
[2]: 169).
2.
Penjelasan
Kata seruan “wahai manusia” di awal ayat 168
menunjukkan, bahwa ayat ini bersifat umum yang maksudnya ditujukan kepada
segenap manusia. Ibnu Abbas mengatakan, bahwa ayat 168 turun berkenaan dengan
kebiasaan suatu kaum yang terdiri atas Banı̄ Sǚaqi, Banı̄ Amir bin Ṣa‘ṣa‘ah,
Khuza‘ah dan Banı̄ Muḍid. Mereka mengharamkan beberapa jenis binatang menurut
kemauan mereka sendiri, diantaranya: baḥirah, yaitu unta betina yang telah
beranak lima kali dan anak ke lima jantan, lalu dipotong telinganya. Dan waṣilah
yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang
jantan tidak boleh dimakan melainkan harus diserahkan kepada berhala. Padahal
Allah tidak mengharamkan binatang jenis itu.
Allah menyuruh manusia untuk memakan makanan yang
halal dan baik. Yang dimaksud makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan
secara agama dari segi hukumnya baik halal dari segi zatnya maupun hakikatnya.
Sebagai lawannya adalah makanan yang haram dari segi hukum agama, baik haram
secara zat maupun hakikat. Makanan yang halal dari segi dzatnya seperti telor,
buah-buahan, sayur-sayuran, daging sapi, kambing dan lain-lain. Sedang makanan
yang halal dari segi hakikatnya adalah makanan yang didapat ataupun diolah
dengan cara yang benar menurut agama. Sebaliknya makanan yang haram adalah
makanan yang secara zatnya dilarang oleh agama untuk dimakan, misalnya: daging
babi, daging anjing, darah, dan bangkai. Sedang yang haram karena hakikatnya
yaitu haram untuk dimakan karena cara memperoleh atau mengolahnya. Misalnya
telor hasil mencuri, daging ayam hasil mencuri, uang dari hasil korupsi dan
lain-lain. Telor, daging ayam itu dalal zatnya, namun karena cara
mendapatkannya dilarang agama, maka menjadi haram untuk dimakan. Demikian juga
untuk makanan yang lain.
Adapun makanan yang baik dapat dipertimbangkan
dengan akal dan ukurannya adalah kesehatan. Artinya makanan yang baik itu
adalah yang berguna dan tidak bersifat kondisional, tergantung situasi dan
kondisi manusia itu sendiri. Misalnya, daging kambing baik untuk penderita
darah rendah, namun tidak baik untuk penderita darah tinggi. Dan disisi lain
makanan tersebut juga harus diolah dengan benar dan dibuat sesuai dengan yang memakannya. Makanan
yang baik juga tidak mengandung zat yang membahayakan tubuh manusia sehingga
tidak merusak jaringan tubuhnya. Di akhir ayat ini Allah mengingatkan kepada
manusia agar tidak mengikuti langkah-langkah syaitan. Syaitan adalah musuh
manusia, yang menginginkan manusia tidak taat kepada Allah subḥānahū wa taʻālā.
Jiwanya keras, dan makanan yang dimakan yang tidak halal. Orang yang memasukkan
kedalam perutnya makanan yang haram akan berdampak tidak baik dalam ibadahnya.
Dalam riwayat al-Hāϐiẓ Abū Bakar bin Murdawaih dari Ibnu Abbas, Rasūlullāh
pernah bersabda: “Demi zat yang diri
Muhammad ṣallāllāhu ʻalaihi wasallam ada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya yang memasukkan sesuap makanan
haram kedalam perutnya, ibadahnya tidak akan diterima Allah selama 40 hari.
Hamba mana saja yang dagingnya tumbuh dari barang haram dan riba, api neraka
lebih layak untuk melahapnya.”
Dalam ayat 169 Allah menegaskan bahwa syaitan selalu
menyuruh manusia untuk melakukan kejahatan, dan perbuatan keji serta yang
mungkar. Syaitan tidak rela bila seseorang itu beriman kepada Allah dan menaati
segala perintah serta menjauhi larangan-Nya. Syaitan selalu membujuk manusia
ingkar kepada Allah subḥānahū wa taʻālā. Ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya,
yang mana manusia dibujuk dalam hal makanan, baik cara mendapatkan maupun cara
memakannya. Semua terlihat enak agar manusia terperangkap dalm perangkap
syaitan yang menjerumuskan.
Paling akhir syaitan berusaha agar manusia
mengatakan terhadap Allah apa yang mereka tidak mengetahuinya. Artinya manusia
akan menjadi mabuk oleh kebiasaan syaitan. Mengatakan sesuatu yang bertentangan
dengan agama, Tuhan tidak adil, apa itu agama, apa itu puasa, jilbab dan
lain-lain. Manusia menjadi corong syaitan, mengikuti jejak syaitan sehingga
perbuatannya tidak terkontrol dan hatinya membatu yang akhirnya sesatlah ia,
dan siksa neraka balasannya.
B. QS.
al-Baqarah [2]: 172-173
1.
Terjemah
ayat
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah
dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada
Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya (QS. al-Baqarah [2]: 172).
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan
atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan
(menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan
karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS. al-Baqarah [2]: 173).
2.
Penjelasan
Di dalam ayat 172 Allah mengulangi kembali agar
memakan makanan yang baik-baik, sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat 168.
Akan tetapi dalam ayat ini Allah secara khusus menyerukan hanya kepada
orang-orang yang beriman. Selanjutnya dalam ayat ini Allah menyuruh orang-orang
beriman agar selalu mensyukuri nikmat-Nya jika benar-benar mereka beribadah
atau menghambakan diri kepada-Nya. Bersyukur artinya menggunakan nikmat Allah
untuk mengabdi kepada-Nya, atau menggunakan nikmat Allah sesuai yang
dikehendaki oleh-Nya. Antara bersyukur dan beribadah erat sekali kaitannya,
sebab manifestasi syukur hakikatnya adalah beribadah kepada Allah, misalnya
nikmat makanan atau harta. Maka bersyukur yaitu membangun sarana agama, menolong
orang yang kelaparan, membangun jalan umum dan lain-lain, bersyukur yang
demikian itu berarti beribadah kepada Allah subḥānahū wa taʻālā.
Sedangkan dalam ayat 173 Allah menjelaskan
jenis-jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi dan
binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.
Bangkai adalah binatang yang benyawa yang mati
karena tidak disembelih, apakah mati karena penyakit, terjatuh, terhimpit,
tertabrak atau karena sebab-sebab yang lainnya. Semuanya diharamkan kecuali
bangkai ikan dan belalang. Akal nuranipun dapat menerima bahwa bangkai itu
menjijikkan dan kotor. Maka dari sudut kesehatanpun bangkai adalah makanan yang
tidak baik, apalagi penyebabnya adalah penyakit, yang bisa saja penyakit
tersebut akan menular kepada pemakannya.
Demikian pula darah yang mengalir diharamkan untuk
dimakan. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (ṭinal) maka jawab beliau
makanlah. Orang-orang kemudian berkata disembelih bukan karena Allah disini
ialah semata-mata ‘illat agama. Dengan demikian itukah darah?, jawab Ibnu
Abbas, darah yang diharamkan atas kamu adalah darah yang mengalir.
Makanan yang diharamkan lainnya adalah daging babi,
Allah tidak menyebutkan alasan-alasan mengapa daging babi diharamkan. Tetapi
sebagai orang yang beriman kita harus menerimanya dengan penuh keyakinan. Jika
kita mencari-cari hikmahnya bukan karena hendak mengubah hukum, tetapi untuk
menguatkan hukum tersebut. Hikmah daging babi diharamkan antara lain kita akan
terhindar dari kotoran dan penyakit yang ada pada daging babi. Babi adalah
binatang yang sangat jorok dan kotor, maka orang yang beriman akan terhindar
dari karakter babi yang kotor tersebut.
Binatang yang diharamkan lainnya adalah binatang
yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala. Kaum penyembah berhala (waṡā
niyyin) apabila hendak menyembelih binatang mereka sebut-sebut nama berhala
seperti, Lattā, Uzza dan lain-lain ini berarti suatu taqqarub kepada selain
Allah dan menyembahnya.
Semua makanan yang diharamkan sebagaimana dijelaskan
di atas berlaku ketika dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan darurat
maka hukumnya halal. Darurat dalam masalah ini misalnya apabila tidak
memakannya bisa menimbulkan kematian, karena tidak ada lagi makanan selain itu,
atau karena diintimidasi jika tidak memakannya akan dibunuh. Lamanya boleh
makan dalam keadaan darurat sebagian ulama berpendapat sehari semalan. Imām
Mālik memberikan suatu pembatas yaitu sekedar kenyang dan boleh menyimpannya
sehingga mendapatkan makanan yang lain . Ahli ϐiqih yang lain berpendapat tidak
boleh makan melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.
Yang disebut gaira bāgin yaitu tidak mencari-cari
alasan karena untuk memenuhi keinginannya (seleranya). Sedangkan yang dimaksud
dengan walā‘ādin adalah tidak melewati batas ketentuan darurat, seperti yang
terkandung dalam QS. al-Māidah [5]: 3 yang berbunyi:
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan
tanpa sengaja berbuat dosa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (QS. al-Māidah
[5] : 3)
C. Hadis 1
1.
Terjemah
Hadis
Dari al-Miqdām bin Ma’dikarib dari
Rasūlullāh, beliau bersabda: “Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki
taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kaϔir Mu’āhad (yang
menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan
siapapun yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka
baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya” (HR. Abū Dāwud).
2.
Penjelasan
Hadis
Hadis tersebut menjelaskan mengenai salah satu ciri
atau karakteristik hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni hewan buas
yang bertaring. Selain itu Rasūlullāh juga menyebutkan secara spesiϐik yang
diharamkan Allah yakni keledai jinak, barang temuan dari orang kafir mu‘āhad.
Imām Ibnu ‘abdil Barr dalam at-Tamhīd dan Ibnu
Qayyim al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan
tersebut. Menurut kedua ulama tersebut, binatang haram yang dimaksudkan
Rasūlullāh termasuk dalam istilah żīnāb. Ini adalah binatang yang memiliki
taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk di dalamnya serigala,
singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. ‘’Semua itu haram
dimakan,’’ papar kedua ulama. Imām Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan beberapa jenis
hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan
tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar
tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.
Sibā’ adalah istilah lain untuk binatang yang
menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh
Dr. Yūsuf al-Qarḍāwı̄ menggolongkannya dalam khabāiṡ, yakni semua yang dianggap
kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati
beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.
Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan
binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam binatang buas
dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh Dr. Yūsuf al-Qarḍāwı̄, tidak
boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, saat ini di
sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas
mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan
bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa
diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis,
hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies.
Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas
dan bertaring tadi.
D. Hadis 2
1.
Terjemah
Hadis
Dari Abū Hurairah ia berkata; Rasūlullāh
bersabda: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya
menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang
diperintahkan kepada para rasul, Dia berϔirman: “Wahai para rasul, Makanlah
dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang
kalian lakukan.” Dia juga berϔirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah
yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu beliau menyebutkan
tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu,
ia membentangkan tangannya ke langit sambil berdo’a; “Ya Rabb, ya Rabbi,”
sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi
dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya” (HR. at-Tirmiżı̄).
2.
Penjelasan
Hadis
Hadis tersebut menjelaskan bahwa salah satu kriteria
sesuatu dikategorikan halal adalah sesuatu tersebut baik. Mengkonsumsi dan
menggunakan barang-barang yang baik dan halal adalah penyebab dik Abū lnya
keinginan-keinginan kita dan diangkatnya amalan-amalan kita, sebab Allah ta’āla
selamanya tidak akan menyatukan yang baik dan yang jelek, walaupun kebanyakan
manusia lebih cenderung kepada yang jelek-jelek. Allah berfirman,
Katakanlah, tidak sama yang jelek dan
yang baik itu, walaupun banyaknya yang jelek itu menarik hatimu (QS. al-Mā’idah [5]: 100).
Allah hanya akan menerima amalan dari orang-orang
yang bertakwa saja, sebagaimana dalam firman-Nya
“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari
orang-orang yang bertaqwa”
(QS. Al-Mā’idah [5]: 27). Imām Aḥmad ditanya tentang makna yang bertakwa di
sini, beliau menjawab, “Mereka adalah
orang yang menjaga segala perkara, sehingga tidak masuk ke dalam perkara yang
tidak halal.” (Jāmi’ al-’Ulūm wal Hikām: 134).
