HIDUP LEBIH SEHAT DENGAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK


BAB 
IX

HIDUP LEBIH SEHAT DENGAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK

 

A.    QS. al-Baqarah [2]: 168-169

1.        Terjemah ayat

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu (QS. al-Baqarah [2]: 168).

Sesungguhnya (setan) itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat dan keji, dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah. (QS. al-Baqarah [2]: 169).

2.        Penjelasan

Kata seruan “wahai manusia” di awal ayat 168 menunjukkan, bahwa ayat ini bersifat umum yang maksudnya ditujukan kepada segenap manusia. Ibnu Abbas mengatakan, bahwa ayat 168 turun berkenaan dengan kebiasaan suatu kaum yang terdiri atas Banı̄ Sǚaqi, Banı̄ Amir bin Ṣa‘ṣa‘ah, Khuza‘ah dan Banı̄ Muḍid. Mereka mengharamkan beberapa jenis binatang menurut kemauan mereka sendiri, diantaranya: baḥirah, yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak ke lima jantan, lalu dipotong telinganya. Dan waṣilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan melainkan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan binatang jenis itu.

Allah menyuruh manusia untuk memakan makanan yang halal dan baik. Yang dimaksud makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan secara agama dari segi hukumnya baik halal dari segi zatnya maupun hakikatnya. Sebagai lawannya adalah makanan yang haram dari segi hukum agama, baik haram secara zat maupun hakikat. Makanan yang halal dari segi dzatnya seperti telor, buah-buahan, sayur-sayuran, daging sapi, kambing dan lain-lain. Sedang makanan yang halal dari segi hakikatnya adalah makanan yang didapat ataupun diolah dengan cara yang benar menurut agama. Sebaliknya makanan yang haram adalah makanan yang secara zatnya dilarang oleh agama untuk dimakan, misalnya: daging babi, daging anjing, darah, dan bangkai. Sedang yang haram karena hakikatnya yaitu haram untuk dimakan karena cara memperoleh atau mengolahnya. Misalnya telor hasil mencuri, daging ayam hasil mencuri, uang dari hasil korupsi dan lain-lain. Telor, daging ayam itu dalal zatnya, namun karena cara mendapatkannya dilarang agama, maka menjadi haram untuk dimakan. Demikian juga untuk makanan yang lain.

Adapun makanan yang baik dapat dipertimbangkan dengan akal dan ukurannya adalah kesehatan. Artinya makanan yang baik itu adalah yang berguna dan tidak bersifat kondisional, tergantung situasi dan kondisi manusia itu sendiri. Misalnya, daging kambing baik untuk penderita darah rendah, namun tidak baik untuk penderita darah tinggi. Dan disisi lain makanan tersebut juga harus diolah dengan benar dan dibuat sesuai dengan yang memakannya. Makanan yang baik juga tidak mengandung zat yang membahayakan tubuh manusia sehingga tidak merusak jaringan tubuhnya. Di akhir ayat ini Allah mengingatkan kepada manusia agar tidak mengikuti langkah-langkah syaitan. Syaitan adalah musuh manusia, yang menginginkan manusia tidak taat kepada Allah subḥānahū wa taʻālā. Jiwanya keras, dan makanan yang dimakan yang tidak halal. Orang yang memasukkan kedalam perutnya makanan yang haram akan berdampak tidak baik dalam ibadahnya. Dalam riwayat al-Hāϐiẓ Abū Bakar bin Murdawaih dari Ibnu Abbas, Rasūlullāh pernah bersabda: “Demi zat yang diri Muhammad ṣallāllāhu ʻalaihi wasallam ada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya yang memasukkan sesuap makanan haram kedalam perutnya, ibadahnya tidak akan diterima Allah selama 40 hari. Hamba mana saja yang dagingnya tumbuh dari barang haram dan riba, api neraka lebih layak untuk melahapnya.”

Dalam ayat 169 Allah menegaskan bahwa syaitan selalu menyuruh manusia untuk melakukan kejahatan, dan perbuatan keji serta yang mungkar. Syaitan tidak rela bila seseorang itu beriman kepada Allah dan menaati segala perintah serta menjauhi larangan-Nya. Syaitan selalu membujuk manusia ingkar kepada Allah subḥānahū wa taʻālā. Ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya, yang mana manusia dibujuk dalam hal makanan, baik cara mendapatkan maupun cara memakannya. Semua terlihat enak agar manusia terperangkap dalm perangkap syaitan yang menjerumuskan.

Paling akhir syaitan berusaha agar manusia mengatakan terhadap Allah apa yang mereka tidak mengetahuinya. Artinya manusia akan menjadi mabuk oleh kebiasaan syaitan. Mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan agama, Tuhan tidak adil, apa itu agama, apa itu puasa, jilbab dan lain-lain. Manusia menjadi corong syaitan, mengikuti jejak syaitan sehingga perbuatannya tidak terkontrol dan hatinya membatu yang akhirnya sesatlah ia, dan siksa neraka balasannya.

 

B.     QS. al-Baqarah [2]: 172-173

1.        Terjemah ayat

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya (QS. al-Baqarah [2]: 172).

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS. al-Baqarah [2]: 173).

2.        Penjelasan

Di dalam ayat 172 Allah mengulangi kembali agar memakan makanan yang baik-baik, sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat 168. Akan tetapi dalam ayat ini Allah secara khusus menyerukan hanya kepada orang-orang yang beriman. Selanjutnya dalam ayat ini Allah menyuruh orang-orang beriman agar selalu mensyukuri nikmat-Nya jika benar-benar mereka beribadah atau menghambakan diri kepada-Nya. Bersyukur artinya menggunakan nikmat Allah untuk mengabdi kepada-Nya, atau menggunakan nikmat Allah sesuai yang dikehendaki oleh-Nya. Antara bersyukur dan beribadah erat sekali kaitannya, sebab manifestasi syukur hakikatnya adalah beribadah kepada Allah, misalnya nikmat makanan atau harta. Maka bersyukur yaitu membangun sarana agama, menolong orang yang kelaparan, membangun jalan umum dan lain-lain, bersyukur yang demikian itu berarti beribadah kepada Allah subḥānahū wa taʻālā.

Sedangkan dalam ayat 173 Allah menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain nama Allah.

Bangkai adalah binatang yang benyawa yang mati karena tidak disembelih, apakah mati karena penyakit, terjatuh, terhimpit, tertabrak atau karena sebab-sebab yang lainnya. Semuanya diharamkan kecuali bangkai ikan dan belalang. Akal nuranipun dapat menerima bahwa bangkai itu menjijikkan dan kotor. Maka dari sudut kesehatanpun bangkai adalah makanan yang tidak baik, apalagi penyebabnya adalah penyakit, yang bisa saja penyakit tersebut akan menular kepada pemakannya.

Demikian pula darah yang mengalir diharamkan untuk dimakan. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (ṭinal) maka jawab beliau makanlah. Orang-orang kemudian berkata disembelih bukan karena Allah disini ialah semata-mata ‘illat agama. Dengan demikian itukah darah?, jawab Ibnu Abbas, darah yang diharamkan atas kamu adalah darah yang mengalir.

Makanan yang diharamkan lainnya adalah daging babi, Allah tidak menyebutkan alasan-alasan mengapa daging babi diharamkan. Tetapi sebagai orang yang beriman kita harus menerimanya dengan penuh keyakinan. Jika kita mencari-cari hikmahnya bukan karena hendak mengubah hukum, tetapi untuk menguatkan hukum tersebut. Hikmah daging babi diharamkan antara lain kita akan terhindar dari kotoran dan penyakit yang ada pada daging babi. Babi adalah binatang yang sangat jorok dan kotor, maka orang yang beriman akan terhindar dari karakter babi yang kotor tersebut.

Binatang yang diharamkan lainnya adalah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala. Kaum penyembah berhala (waṡā niyyin) apabila hendak menyembelih binatang mereka sebut-sebut nama berhala seperti, Lattā, Uzza dan lain-lain ini berarti suatu taqqarub kepada selain Allah dan menyembahnya.

Semua makanan yang diharamkan sebagaimana dijelaskan di atas berlaku ketika dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan darurat maka hukumnya halal. Darurat dalam masalah ini misalnya apabila tidak memakannya bisa menimbulkan kematian, karena tidak ada lagi makanan selain itu, atau karena diintimidasi jika tidak memakannya akan dibunuh. Lamanya boleh makan dalam keadaan darurat sebagian ulama berpendapat sehari semalan. Imām Mālik memberikan suatu pembatas yaitu sekedar kenyang dan boleh menyimpannya sehingga mendapatkan makanan yang lain . Ahli ϐiqih yang lain berpendapat tidak boleh makan melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.

Yang disebut gaira bāgin yaitu tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginannya (seleranya). Sedangkan yang dimaksud dengan walā‘ādin adalah tidak melewati batas ketentuan darurat, seperti yang terkandung dalam QS. al-Māidah [5]: 3 yang berbunyi:

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Māidah [5] : 3)

 

C.    Hadis 1

1.        Terjemah Hadis

Dari al-Miqdām bin Ma’dikarib dari Rasūlullāh, beliau bersabda: “Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kaϔir Mu’āhad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya” (HR. Abū Dāwud).

2.        Penjelasan Hadis

Hadis tersebut menjelaskan mengenai salah satu ciri atau karakteristik hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni hewan buas yang bertaring. Selain itu Rasūlullāh juga menyebutkan secara spesiϐik yang diharamkan Allah yakni keledai jinak, barang temuan dari orang kafir mu‘āhad.

Imām Ibnu ‘abdil Barr dalam at-Tamhīd dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan tersebut. Menurut kedua ulama tersebut, binatang haram yang dimaksudkan Rasūlullāh termasuk dalam istilah żīnāb. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. ‘’Semua itu haram dimakan,’’ papar kedua ulama. Imām Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan beberapa jenis hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.

Sibā’ adalah istilah lain untuk binatang yang menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh Dr. Yūsuf al-Qarḍāwı̄ menggolongkannya dalam khabāiṡ, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.

Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh Dr. Yūsuf al-Qarḍāwı̄, tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.

Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, saat ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi.

 

D.    Hadis 2

1.        Terjemah Hadis

Dari Abū Hurairah ia berkata; Rasūlullāh bersabda: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul, Dia berϔirman: “Wahai para rasul, Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang kalian lakukan.” Dia juga berϔirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sambil berdo’a; “Ya Rabb, ya Rabbi,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya” (HR. at-Tirmiżı̄).

2.        Penjelasan Hadis

Hadis tersebut menjelaskan bahwa salah satu kriteria sesuatu dikategorikan halal adalah sesuatu tersebut baik. Mengkonsumsi dan menggunakan barang-barang yang baik dan halal adalah penyebab dik Abū lnya keinginan-keinginan kita dan diangkatnya amalan-amalan kita, sebab Allah ta’āla selamanya tidak akan menyatukan yang baik dan yang jelek, walaupun kebanyakan manusia lebih cenderung kepada yang jelek-jelek. Allah berfirman,

Katakanlah, tidak sama yang jelek dan yang baik itu, walaupun banyaknya yang jelek itu menarik hatimu (QS. al-Mā’idah [5]: 100).

Allah hanya akan menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa saja, sebagaimana dalam firman-Nya

“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al-Mā’idah [5]: 27). Imām Aḥmad ditanya tentang makna yang bertakwa di sini, beliau menjawab, “Mereka adalah orang yang menjaga segala perkara, sehingga tidak masuk ke dalam perkara yang tidak halal.” (Jāmi’ al-’Ulūm wal Hikām: 134).

Subscribe to receive free email updates: